MINAHASAUTARA,sulutberita.com -
Secara resmi proses pendaftaran/perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk Pilkada 2024 bulan November nanti, secara serentak telah dimulai.
Adapun tujuan dari perekrutan tersebut, selain menjadi langkah strategis untuk memastikan pengawasan yang ketat dan independen di masing-masing wilayah TPS (Tempat Pemungutan Suara), juga sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga integritas dan kredibilitas dari proses demokrasi agar berjalan dengan baik.
Tanpa terkecuali, melalui tim Panwascam Talawaan pun kini telah berproses perekrutan anggota PTPS yang secara resmi telah dibuka pendaftarannya.
Adapun untuk proses pendaftaran/perekrutan itu juga terbuka bagi masyarakat di Kecamatan Talawaan secara umum tanpa dipungut biaya/gratis. Selanjutnya, oleh Panwascam Talawaan pun mengajak warga masyarakat untuk dapat berpartisipasi/berkontribusi dengan mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Berikut Ketentuan Syarat Pendaftaran Anggota PTPS Kecamatan Talawaan:
1) Persyaratan Pengawas TPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
2) Pengajuan Surat Pendaftaran: ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Talawaan dilampiri:
1. Berkas pendaftaran meliputi:
a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar riwayat hidup.
f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat: 1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
3. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS Desa dapat diperoleh di Sekretariat Panwascam Talawaan;
4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwascam Talawaan.
5. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi.
3) Batas Waktu Pendaftaran:
1. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 12 September 2024 s/d 28 September 2024
2. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
I. Jadwal Pembentukan Pengawas TPS No Tahapan Waktu/Durasi
1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan 9-11 September 2024, 3 hari
2. Pengumuman Pendaftaran,
Penjaringan Calon PTPS Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan 12-28 September 2024, 17 hari
3. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) 12-28 September 2024
4. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 12-28 September 2024
5. Pengumuman Perpanjangan 29-1 Oktober 2024
6. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) 1-10 Okt 2024, 10 hari
7. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 1-10 Okt 2024, 10 hari
8. Pengumuman Lulus Administrasi 11 Okt 2024, 1 hari
9. Tanggapan/masukan masyarakat 12 Okt-2 Nov 2024 penerimaan berkas administrasi s.d pelaksanaan tes wawancara
10. Wawancara 12 -22 Oktober 2024, 10 hari
11. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara 23-25 Oktober 2024, 3 hari
12. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 23 Okt-2 Nov 2024, 3 hari
13. Pelantikan Pengawas TPS 3-4 November 2024, 2 hari
14. Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas 5-20 November 2024, 16 hari.
Post A Comment:
0 comments: