slider

Menu

Info Terbaru

Penggunaan Dana Kampanye Berkeadilan, Diatur Dalam PKPU RKDK Paslon


MANADO,
sulutberita.comNantinya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) di Pilkada 2024 ini, hanya akan memiliki satu nomor rekening yang terdaftar di KPU (terpisah dengan rekening milik pribadi paslon).

Demikian disampaikan Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan pada kegiatan sosialisasi pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada Selasa, 17 September 2024 di Sentra Manado.

Kegiatan yang juga dihadiri Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi, Awaluddin Umbola dan Sekretaris KPU Sulut, Meydi Malonda, beserta perwakilan dari Parpol itu, dikatakan Kenly bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan agar penggunaan dana kampanye harus diatur dan berkeadilan.

"Dana kampanye berasal dari pasangan, Parpol maupun masyarakat umum, serta korporasi. Nanti diatur dalam peraturan KPU yang akan keluar minggu ini diikuti pedoman teknis," terangnya.

"Rekening dana kampanye berbentuk uang, ada juga barang dan jasa tapi tidak bisa masuk dalam rekening. Di pelaporan juga mengadministrasikan barang dan jasa,” tambah Poluan. (*/Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: