JAKARTA,sulutberita.com - Dr. Andry Christian dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm, kuasa hukum perdata dari Wiliiyanto dihukum membayar biaya perkara oleh PN Jakarta Pusat, sebesar Rp. 636.000 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Adapun perkara ini dimulai, pada tuntutan perkara perkara perdata Nomor : 247/Pdt.G/2024 PN Jkt Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Pdt. Gilbert Lumoindong sebagai Tergugat dan Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia (BPP GBI) sebagai Turut Tergugat, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang sangat fantastis sebesar 20 milyar Rupiah.
Dijelaskan Johan Sulipatty dari kantor hukum Tunru & Torus & Partners melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin (16/9/2024), penggugat sebagai seorang Kristiani, merasa terganggu dengan khotbah GL pada tanggal 7 April 2024 dengan thema: “Kerajaan Allah dan Kebijaksanaan”.
“Selama sidang gugatan maupun sidang mediasi, yang berlangsung selama 4 minggu, penggugat atas nama Sdr Wiliiyanto sama sekali tidak pernah hadir, sehingga menunjukkan sifat yang tidak simpatik terhadap sidang,” jelas Johan Sulipatty.
Kuasa hukum dari GL sebagai tergugat dan GBI sebagai turut tergugat, dari kantor hukum Tunru & Torus & Partners, yaitu Johan Sulipatty SH, Hendri Gunawan SH, Esra Sitorus SH dan Marlen Tundru SH, menyampaikan eksepsinya tentang: Bahwa Gugatan PENGGUGAT yang diajukan oleh PENGGUGAT pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tidak tepat.
Bahwa apabila dilihat dari alamat domisili TERGUGAT pada Kartu Tanda Penduduk TERGUGAT berada di Jakarta Selatan, dan seharusnya Gugatan PENGGUGAT tersebut diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bukan di alamat TURUT TERGUGAT;
“Bahwa secara umum, untuk gugatan perdata, Pengajuan Gugatan didasarkan pada asas Actor Suquitur Forum Rei,” jelasnya.
Ia menambahkan, asas tersebut diatur dalam pasal 118 ayat 1, Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat); yang kelihatannya kurang terlalu dipahami oleh team pengacara penggugat dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm.
Setelah melewati persidangan 4 bulan lebih, akhirnya PN Jakarta Pusat pada hari Selasa, 10 September 2024.
Memutuskan
DALAM EKSEPSI:
* Menerima Eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili secara Relatif tersebut;
* Menerima Eksepsi Turut Tergugat mengenai kewenangan mengadili secara Abosolut tersebut;
* Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
* Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 636.000 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Dengan demikian gugatan yang sama sekali tidak berlandasan hukum, dari Wiliiyanto, yang mengaku sebagai aktifis Kristen, tanpa dapat menunjukkan bukti-bukti keabsahan kegiatan ybs sebagai aktifis Kristen, yang menguasakan perkaranya kepada seorang Gembala Sidang dari Gereja Bahtera Life Community Church, tempat di mana Wiliiyanto bergereja, yaitu Dr Andry Christian dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm, tidak dapat dilanjutkan. Dengan itu menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Puji Tuhan, Tuhan itu adil !! DIA tahu kebenaran!!” kata Johan Sulipatty, sambil menyetir ayat Firman Tuhan, dalam Lukas 23: 34 … “Ya Bapa, ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat.”
Pdt. Gilbert Lumoindong, ketika ditanya wartawan hanya menjawab sesuai ayat kitab suci dalam Kejadian 50: 20.
“Manusia boleh mereka-rekakan yang jahat, tetapi Allah telah mereka-rekakannya untuk kebaikan,” jelas Pendeta Gilbert. (*)
Post A Comment:
0 comments: