MANADO,sulutberita.com - Tahapan pleno terbuka pengundian nomor urut ketiga (3) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang dirangkaikan dengan Deklarasi Pilkada Damai tahun 2024 yang berlangsung di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut di Jl. Diponegoro, Wenang, Kota Manado pada Senin 23 September 2024, berjalan dengan aman, sukses dan riang gembira.
Adapun rangkaian acara yang berlangsung sekitar pukul 17.00 wita sore hingga malam hari (Senin malam) itu, dipimpin langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan yang sekaligus membuka kegiatan tersebut didampingi empat (4) anggota KPU Sulut, Salman Saelangi, Meydi Tinangon, Awaluddin Umbola dan Lanny Ointu tersebut, telah menghasilkan urutan nomor bagi ke-3 paslon yakni, Yulius S. Komaling - Victor Mailangkay (Nomor urut 1), Elly E. Lasut - Hanny J. Pajouw (Nomor urut 2) dan Steven Kandouw - Alfret D. Tuejeh (Nomor urut 3), yang langsung ditetapkan KPU Sulut sesuai aturan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang juga dihadiri jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut diantaranya, Ketua Ardiles Mewoh beserta anggota Donny Rumagit, Zulkifly Densi, Steffen Linu dan Erwin S. Sumampow itu pun melalui Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengungkapkan, secara garis besar kegiatan (undi nomor urut) tersebut berlangsung secara nasional dan terbuka untuk umum.
Sementara itu, melalui Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Teknis KPU Sulut yang juga sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Sulut, telah menyampaikan poin-poin penting terkait tata tertib mekanisme penyelenggaraan pengundian nomor urut diantaranya, soal peserta undangan yang masuk hadir dalam lokasi pengundian itu harus menggunakan Id Card resmi dari KPU Sulut, peserta dibatasi maksimal 30 orang total jumlah keseluruhan dari ketiga paslon, nomor urut undi yang ada mulai dari angka 1 hingga angka 14. Dalam melakukan pengundian nomor urut ketiga paslon harus antri berdasarkan urutan waktu pada saat tahapan pendaftaran lalu, kesemuanya itu ditetapkan dengan surat keputusan KPU Sulut dan dituangkan dalam berita acara, kemudian ditetapkan melalui surat keputusan KPU Sulut.
(Mild)
Post A Comment:
0 comments: