slider

Menu

Info Terbaru

Sah! Sesuai SK, KPU Sulut: Tiga Bacalon Gubernur Dan Wagub Sulut Kini Resmi Sebagai Calon


MANADO,
sulutberita.comSalinan surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) pada Minggu, 22 September 2024 siang tadi Four Point Manado, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah diserahkan kepada ketiga pasangan calon yakni, Yulius Selvanus Komaling - Victor Mailangkay, Elly Lasut - Hanny Josst Pajouw, dan Steven Kandouw - Alfret D. Tuejeh, dalam hal ini ketiga paslon diwakili oleh masing-masing Liaison officer (LO).

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dalam penyampaiannya sebagaimana diketahui bersama tahapan prosedur sebelumnya telah dilalui hingga sekarang ini.

"Kesimpulannya kami telah melakukan pleno penetapan calon sesuai jadwal hari ini (Minggu) melalui pleno tertutup KPU Sulut sebagaimana tentang penetapan calon, dan ketiga Paslon memenuhi syarat dan sudah bisa mengikuti program yang KPU," terang Poluan.

Sementara itu oleh Anggota KPU Sulut Salman Saelangi menegaskan, pada sekarang ini (pleno penetapan) sekarang secara sah sudah menjadi calon, yang sebelumnya adalah Bakal Calon (Bacalon).

"Utamanya bagaimana proses kali ini KPU melakukan proses keterbukaan publik. Hal pertama, proses tanggapan masyarakat bahwa dalam hal itu banyak menadapat tanggapan untuk ketiga calon. Ada hal-hal yang memang bukan syarat calon dan tidak lanjutkan klarifikasi, secara formil penanggap mempunyai identitas jelas dan sesuai konteks syarat calon. Jadi hari ini ketiganya dinyatakan memenuhi syarat, baik calon Gubernur dan Cawagubnya," terang Salman dengan menambahkan, ada juga beberapa tanggapan terkait dengan bagaimana pengumuman terhadap mantan narapidana, apakah calon itu harus domisili 5 tahun di daerah, hal-hal ini yang disebut dengan tidak dalam syarat dan konteksnya tidak diklarifikasi.

"Begitupun dengan pertanyaan dugaan-dugaan, hal itu tidak bisa diklarifikasi untuk dinyatakan TMS-nya tidak ada dalam syarat. Lain lagi dengan case untuk calon belum berumur 30 tahun dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi di Capil dan juga dokumen akta lahir dan memang benar, maka itu dalam syarat dan itu TMS. Begitupun dengan persoalan Ijazah, jika tidak sesuai syarat dan minimal lulusan SMA/SLTA Sederajat dan jika itu tidak sesuai atau keganjalan, maka TMS,"  jelasnya.

Hadir dalam pengumuman penetapan tersebut, Bawaslu Sulut, jajaran Anggota KPU Kab/Kota, Forkopimda, Perwakilan Parpol dan para Media. (Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: