MANADO,sulutberita.com - Selama pengawasan tahapan kampanye calon kepala daerah tahun 2024, oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kabupaten/Kota telah menemukan adanya 35 dugaan pelanggaran yang terjadi dilapangan yang 2 diantaranya merupakan laporan kampanye. Adapun semua data tersebut, bersumber dari temuan jajaran pengawas pemilihan dan laporan masyarakat atau peserta pemilihan.
Melalui press release yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Sulut tertanggal 15 Oktober 2024, dugaan pelanggaran terjadi di beberapa Kabupaten/Kota di Sulut dengan rincian 33 temuan dan 2 laporan dalam pelaksanaan kampanye.
Dimana, dari data yang diungkap tersebut yang terbanyak terkait netralitas ASN sebanyak 23 dugaan pelanggaran, netralitas kepala desa 3 kasus, dugaan masalah administrasi 3, pidana 2 kasus, serta politik uang, etik oleh PPS, pelanggaran anggota DPRD, dan Pemalsuan Dokumen masing-masing 1 dugaan. (*)
Post A Comment:
0 comments: