slider

Menu

Info Terbaru

"Kesaksian" Pihak Dinkes Talaud Soal Izin RS Pratama Masih Penuhi Persyaratannya Dan Dikeluarkan PTSP Talaud


TALAUD,
sulutberita.com -Kontroversi soal izin operasional rumah sakit (RS) Pratama Damau di Kabupaten Talaud menjadi bola liar di masyarakat mulai ada titik terang. Pasalnya pihak yang berkompeten yakni, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Talaud dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Talaud pada baru-baru ini telah memberikan penjelasan terkait perizinan dari RS tersebut yang kini sedang diselesaikan.

"Izin operasional RS Pratama Damau sedang kita selesaikan untuk memenuhi persyaratan-persyaratannya, setelah itu izin nantinya akan dikeluarkan oleh (Dinas) PTSP (di Kabupaten Talaud)," ungkap Kadis Layda dengan menambahkan bahwa terkait dengan pembentukan UPTD RS Pratama Damau itu, persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) sudah ada sejak bulan Agustus 2024.

"Dan sekarang ini kita dalam tahapan untuk mengisi struktur organisasi. Ketika struktur organisasi ini sudah terisi maka kita akan berupaya untuk melakukan visitasi rumah sakit," tandasnya.

Adapun penjelasan dari Plt Kepala Dinkes Talaud, Layda Dachlan tersebut pun turut membenarkan bahwa perizinan dari RS Pratama merupakan kewenangan Pemkab Talaud.

Sebelumnya juga oleh Pjs Bupati Kabupaten Talaud, Fransiscus Manumpil telah memberikan penjelasan konkret terkait izin operasional rumah sakit (RS) Pratama di Kecamatan Damau yang merupakan kewenangan Pemkab bukan Pemprov Sulut.

PIHAK DINKES PROVINSI SULUT

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut dr. Debbie K. R. Kalalo menegaskan, RSUD Pratama itu kewenangan kabupaten. Sedangkan surat Wakil Gubernur Sulut perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan Bupati tersebut untuk minta rekom tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD Pratama Damau.

“Ini dasar mau buat struktur organisasi bukan ijin operasional (RSUD Pratama Damai Talaud),” terang Kalalo, Rabu 09 Oktober 2024.

Tidak sampai situ, Kalalo pun menjawab melalui klarifikasi terkait proses perizinan RSUD Pratama Damai Kabupaten Kepulauan Talaud, demikian uraiannya:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, maka Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah rumah sakit umum yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat untuk peningkatan akses bagi masyarakat pada daerah yang memenuhi kriteria daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah kepulauan atau pulau-pulau kecil terluar, daerah tertinggal, daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis.

Mengacu pada hal tersebut, maka Kementerian Kesehatan memberikan bantuan pembiayaan untuk pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama di daerah lengkap dengan fasilitas, sarana prasarana dan alat kesehatan dengan catatan bahwa Daerah yang akan menerima bantuan tersebut wajib membuat komitmen untuk pemenuhan ketenagaan sesuai dengan standar dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pertimbangan aksesibilitas pelayanan kesehatan maka Kementerian Kesehatan membangun Rumah Sakit Kelas D Pratama di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Saat ini Rumah Sakit tersebut telah selesai dibangun namun belum beroperasi dengan alasan belum terbit izin operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, maka untuk memperoleh izin operasional, suatu Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, mencakup pemenuhan ketenagaan, sarana prasarana dan alat kesehatan.

Untuk pemenuhannya maka dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, diatur bahwa rumah sakit harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pada tanggal 3 Juli 2024, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud menghubungi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui WhatsApp Call untuk berkonsultasi terkait pengurusan izin operasional RSUD Pratama Damau. Pihak Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan tentang :

1. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas D Pratama, Kelas D dan Kelas C diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Talaud setelah terbitnya Notifikasi atau Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud;

2. Notifikasi/Rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud setelah dilakukan visitasi oleh Tim Visitasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;

3. Tim Visitasi sebagaimana dimaksud pada angka (2) terdiri dari :

a. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;

b. Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud;

c. DPMPTSP Kabupaten kepulauan Talaud;

d. Organisasi Perumahsakitan :

1) Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI);

2) Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA);

4. Rumah Sakit wajib melakukan pemenuhan persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, dimana salah satu persyaratan mutlak adalah pemenuhan ketenagaan dan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Rumah Sakit.

5. Pengisian dokumen self assessment serta contoh dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dalam komunikasi tersebut, Kepala Bidan Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud memahami dan menyampaikan bahwa akan melaporkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud untuk proses lebih lanjut.

Pada tanggal 5 Juli 2024, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menghubungi Kepala Bidang pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud untuk mengkonfirmasi kembali terkait kesiapan untuk pemrosesan Izin Operasional RSUD Pratama Damau dan diperoleh informasi bahwa masih dalam persiapan untuk pengurusan PKKPR.

Pada tanggal 9 Oktober 2024, dilakukan konfirmasi kembali, dan diinformasikan bahwa sementara menunggu terbitnya Peraturan Bupati Kepulauan Talaud terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD Pratama Damau. Berdasarkan hasil konfirmasi ini, maka Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menunggu informasi lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud untuk pelaksanaan Visitasi bila persiapan telah selesai dan pemenuhan persyaratan telah dirampungkan.

Diketahui kisruh polemik tentang izin operasional RS Pratama yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial melaui video mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) yang beredar mengatakan bahwa izin operasional rumah sakit Pratama di Damau harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kemudian diproses di Kementerian Kesehatan. 

Pernyataan E2L itu pun akhirnya terbantahkan dengan penjelasan resmi Pjs Bupati Fransiscus Manumpil, dimana ketentuan (aturan) tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 29 ayat 5 yang berbunyi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (*/tim)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: