MANADO,sulutberita.com -Menanggapi persoalan akan adanya gugatan atau laporan dari tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Elly Engelbert Lasut-Hanny J Pajouw (E2L-HJP) kepada Pjs Bupati Kepulauan Talaud Franky Manumpil ke pihak kepolisian, oleh tim kuasa hukum Pjs Bupati Talaud pun menyatakan sikap untuk siap menghadapi laporan tersebut
"Menanggapi apa yang sedang ramai di media sosial yang diangkat kuasa hukum Calon Gubernur Elly Lasut, bagi kami itu sebenarnya sangat berlebihan," kata Denny Kaunang SH, Tim Kuasa Hukum Pjs Talaud, Minggu kemarin di Kota Manado.
Pasalnya, persoalan tersebut ditegaskannya sudah selesai di tingkatan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Adapun tim kuasa hukum Pjs Talaud lainnya yang saat itu bersama Denny Kaunang seperti, Jelly Dondokambey SH, Notje Karamoy SH, Bartolomeus Mononutu SH dan Golrio Katoppo SH, pun telah membeberkan isi putusan Gakumdu berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Talaud Nomor 425/PP/.01/.02/K.SA-07/10/2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan, ditandatangani Plh Ketua Bawaslu Talaud Sidra Sofyan dan ditujukan kepada Lemos Wisara Larumpa selaku pelapor pada intinya status laporan dimaksud, tidak dilanjutkan/diberhentikan dengan dua alasan. Pertama: laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan Kedua: laporan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan.
Yang oleh karena itu, oleh para tim kuasa hukum Pjs Bupati Talaud
Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Pjs Bupati Talaud merasa heran akan maksud dari rencana laporan yang akan dilayangkan tim kuasa hukum E2L-HJP kepada kliennya (Pjs Bupati Talaud).
"Ini jelas. Sudah ada putusan yang dikeluarkan Bawaslu dan Gakumdu. Sama-sama kita ketahui, personil Gakumdu terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu, jadi apalagi yang kurang dari putusan ini?," ungkap Denny dengan mempertegas bahwa pihaknya siap melawan (jika ada laporan). Dimana untuk sekarang ini pihaknya tengah mempersiapkan kajian-kajian terkait upaya melayangkan laporan balik.
"Soal laporan mereka, itu hak mereka. Kami juga selaku kuasa hukum dari Pjs Bupati Talaud siap menghadapi laporan. Bahkan kami akan membuat laporan balik," ungkapnya dengan menambahkan bahwa pihaknya juga saat ini tengah mengkaji rencana akan melaporkan beberapa oknum dalam kaitan lewat pemberitaan di media sosial yang sudah menyerang secara pribadi kliennya.
"Pemberitaan dalam akun medsos @Lambe Kawanua. Tim kami sementara mengkaji apa yang akan kami tempuh sesuai prosedur hukum. Karena di negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Apapun itu media sosial, tapi sepanjang pemilik akun itu mengedarkan dan menyebarkan berita bohong otomatis bertanggungjawab atas berita bohong itu. Dalam hal ini kami masih melakukan pengkajian apa yang akan kami lakukan," sebutnya.
"Ada juga oknum atas nama Yusak Ratunguri yang dalam postinggan akun pribadinya @Ratunguri Yusak di group Sulut Viral telah menuduh Pjs Bupati bersenang-senang di atas penderitaan rakyat Talaud," tambah Denny dengan menerangkan bahwa postingan tuduhan itu jelas ditujukan kepada Pjs Bupati Talaud.
"Seolah-olah klien kami bersenang-senang di atas penderitaan rakyat entah apa maksud dari pernyataan ini. Menjabat saja belum sebulan, terus atas dasar apa Yusak mengatakan hal itu. Ini juga yang kami proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pada intinya setiap orang ataupun badan, apa bila melanggar pasti ada sanksi hukum," tandasnya.
Diketahui pada sebelumnya, Pjs Bupati Talaud Fransiscus Manumpil memberikan klarifikasi terkait izin operasional Rumah Sakit ( RS) Pratama di Damau, Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Selasa (8/10/2024) di ruang kerjanya.
Manumpil didampingi Sekda Kepulauan Talaud, Yohani Kamagi, Asisten Ekbang Sekda Djauhari,Plt Kadis Kesehatan Leida Dachlan, Kepala BPKAD Paul Dimpudus, Kadis Kominfotik Sthela Bentian, menerangkan untuk pemberian izin Rumah Sakit.
"Pemerintah Provinsi kewenangannya adalah memberikan izin untuk Rumah Sakit tipe B. Rumah Sakit tipe B di Provinsi Sulawesi Utara ada 3 yakni Rumah Sakit ODSK, Rumah Sakit Sentra Medika dan Rumah Sakit Siloam," terang Manumpil.
Sementara itu untuk pemberiaan izin operasional untuk Rumah Sakit Tipe C termasuk Rumah Sakit Pratama menurutnya, merupakan Kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Kota.
"Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kota memberikan izin operasional untuk Rumah Sakit Tipe C termasul Rumah Sakit Pratama. Rumah Sakit yang ada di Damau itu adalah Rumah Sakit Pratama. Karena itu kewenangan untuk memberi izin operasional adalah Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," jelas Pjs Bupati Talaud. (*/Tim)
Post A Comment:
0 comments: