slider

Menu

Info Terbaru

Terkait GD-OTA 2009 Di Talaud, Kajari Talaud Yanuar Utomo Sudah Kantongi 3 Orang Diperiksa


MANADO,
sulutberita.com -Penyelidikan dugaan kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Tahun 2009 di Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini masih menjadi fokus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud dan sudah ada tiga orang dalam pemeriksaan.

Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Kajari Talaud, Yanuar Utomo SH. M.Hum ketika dikonfirmasi para wartawan via telepon.

“Ya sudah ada tiga orang yang kami panggil,” terang Utomo belum dapat membeberkan siapa ketiga nama terperiksa terkait dugaan kasus korupsi tahun 2009 berbandrol Rp8.850.000.000 itu.

Diketahui dugaan kasus GD-OTA itu mencuat bermula ketika ada laporan dari Koran Perangi Korupsi (KPK) yang mengindikasikan ada praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, yang oleh karena itu kasus tersebut dilaporkan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diserahkan ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulut, kemudian akhirnya bermuara di Kejari Talaud.

Terinformasi, pada tahun 2012 diprosesnya dugaan tindak kasus korupsi GD-OTA tahap 1 itu telah menyeret nama Elly Engelbert Lasut (E2L) ke meja hijau. Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, oleh Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya menjatuhkan putusan final dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada E2L. Namun hingga saat ini, vonis tersebut belum dieksekusi dan E2L belum menjalani masa hukumannya.

Adapun hal tersebut membuat banyak sorotan publik dari berbagai pihak yang tengah menunggu perkembangan terbaru, sembari mempertanyakan lambannya proses penegakan hukum (eksekusi) yang seharusnya telah dijalankan.

(*/Tim)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: