slider

Menu

Info Terbaru

Bekerja Tanpa Intervensi, Bawaslu Sulut Kantongi Ratusan Pelanggaran Termasuk Netralitas ASN Dan APH


MANADO,
sulutberita.comHarus berani! Kalau benar katakan benar dan salah katakan salah.

Demikian ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ardiles Mewoh didampingi Anggota Zulkifli Densi dan Steven Linu dalam menggelar Konfrensi Pers di Kantor Bawaslu Sulut di Manado, pada Rabu 12 November 2024 tadi malam.

Lanjut Mewoh bahwa pihaknya hingga saat ini dalam menangani perkara pelanggaran Pemilu bekerja secara profesional dan belum mendapat tekanan dari lembaga atau pihak paslon tertentu.

"Itu (tekanan) resiko perkejaan, semua pekerjaan ada resikonya. Tapi kami harus berani dalam mengatakan kalau benar ya benar, dan salah katakan salah," terangnya.

Adapun hingga sekarang ini tertanggal 12 November 2024, olehnya mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menangani sebanyak 136 pelanggaran dengan rincian total pelanggaran 90 hasil temuan yang dilakukan pengawasan aktif langsung oleh jajaran Bawaslu sampai ditingkatan Adhoc, juga 76 laporan termasuk yang viral di media sosial.

“Dari 136 Status penanganan pelanggaran, sudah ada 109 yang selesai proses penanganan, 5 sementara proses penanganan, 4 sementara proses pengusulan, dan ada sejumlah 18 yang tidak kita registrasi,” ungkap Mewoh sembari menambahkan, untuk jenis pelanggaran yang ada itu seperti, 8 pelanggaran administrasi, 47 tindak pidananya pemilu, 5 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan kemudian ada 76 jenis pelanggaran lainnya.

"Itu diperiksa dan diteruskan pada instansi yang berwenang. Pada prinsipnya semua temuan dan laporan yang ada di Bawaslu pada prinsipnya kita tangani sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sementara itu, melalui Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi menambahkan, dari ratusan pelanggaran, delapan di antaranya merupakan pelanggaran administrasi.

"47 di antaranya merupakan pidana pemilu dan sudah dilimpahkan ke penegak hukum. Terdapat 5 kasus pelanggaran kode etik yang menyeret penyelenggara adhoc dan kabupaten kota. Termasuk di dalamnya menyangkut netralitas aparat baik ASN maupun anggota Polri dan TNI. Hasilnya sudah kita serahkan ke instansi terkait, kalau ASN kita serahkan ke BKN, demikian juga untuk TNI Polri,” pungkasnya. (Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: