slider

Menu

Info Terbaru

Buntut Aksi Demo Aparat Desa Di Talaud, Sejumlah Pejabat Terkait Diperiksa Unit Tipikor Polres Talaud


Talaud,
sulutberita.comPejabat di Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Talaud berinisial RG dan PD diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Talaud pada Selasa, 05 November 2024. Dimana, pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari unjuk rasa (demo) para aparat Kepala Desa (Kades) di Talaud yang viral baru-baru ini.

Tak sampai disitu saja, dari informasi yang diterimabahwa pihak Kepolisan Talaud juga meminta klarifikasi dari unsur pihak lain terkait tentang dana Ketahanan Pangan (Hanpangan) di rekening desa Tahun Anggaran 2024 dimasa kepemimpinan Elly E. Lasut sebagai Bupati Talaud.

RG pun diperiksa penyidik kurang lebih 2 jam, dan dihari yang sama pada pada sore harinya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat lainnya.

Adapun terkait hal itu, oleh Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.H, pun membenarkan perihal adanya pemeriksaan kepada beberapa pejabat di lingkup Pemda Talaud itu.

“Kita menindaklanjuti dari unjuk rasa para kepala desa kemarin. Kita coba untuk mendapatkan klarifikasi dulu kemana itu gaji kepala desa yang tidak disalurkan. Ini ada beberapa dari Kepala OPD yang sudah coba kami panggil sehingga jelas arah dan tujuannya. Apabila memang nanti terlibat tindak pidana korupsi maka kita tindaklanjuti sampai pengadilan,” ungkapnya dengan menambahkan bahwa, pada saat ini masih tahap permintaan klarifikasi, dan masih mempelajari pasal mana dalam UU Tipikor  yang akan dikenakan.

“Nanti kita tinggal lebih pertajam pertanyaan maupun penyelidikan yang dilakukan,” sebut Kapolres dengan menghimbau agar kedepannya pengeloaan uang negara harus tepat sasaran dan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Terkait itu, sebelumnya oleh Pj Bupati Talaud Fransiscus Manumpil telah menerima langsung ratusan massa pendemo di Halaman Kantor Bupati Talaud, yang dalam penyampaiannya menegaskan, soal dana yang tidak tertata dalam APBD dan menggunakan Penghasilan Tetap (Siltap) pemerintah desa beserta operasional perangkat desa itu akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saat ini untuk Siltap, ada beberapa desa yang penggunaannya tidak sesuai dengan anggaran belanja dana desa. Namanya belanja ketahanan pangan. Ini tidak tidak ditata dalam APBD 2024,” tandas Manumpil. (*/Rls)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: