MINUT,sulutberita.com - Dihadiri 500-an peserta undangan dari berbagai unsur baik, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi, KPU, Ormas, unsur Mahasiswa, perwakilan/LO Parpol, Bawaslu Kabupaten Kota, beserta Media, telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut di Sutanraja Manado di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Kamis 21 November 2024.
Adapun kegiatan yang dibuka langsung Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dalam sambutannya menghimbau sekaligus mengingatkan akan berakhirnya masa kampanye yakni pada tanggal 24 hingga 27 November 2024 yang artinya, larangan dan sanksi sesuai aturan perundang-undangan segera berlaku.
"Hari ini merupakan momentum yang pas Bawaslu melakukan sosialisasi kepada semua unsur yang berkepentingan dengan pilkada. Ini merupakan upaya dari Bawaslu dalam melakukan pencegahan, dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak terjadi pencegahan maka di tindak, oleh karena itu kami sudah sampaikan apa yang tidak bole atau larangan-larangan," tegas Mewoh dengan menambahkan bahwa potensi (pelanggaran) itu ada dan tensi sangat tinggi di masa tenang.
"Jadi untuk media kami minta untuk diberitakan seluas-luasnya baik secara tertulis maupun grafis terkait larangan masa tenang. Saya kira waktunya 60 hari yang diberikan kepada para calon melakukan kampanye dengan berbagai metode hingga tanggal 23 November nanti," tambahnya.
"Kami langsung memberikan pengawasan, dihimbau juga bagi tim sukses untuk membersihkan alat-alat peraga kampanye. Begitupun juga untuk media sosial serta bagi pers/media setelah masa tenang sudah tidak bisa membuat atau memuat pemberitaan iklan kampanye dari para paslon. Kami juga menyediakan posko-posko keluhan di kabupaten kota, saya harapkan dalam kegiatan ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi," pungkas Mewoh.
Sebelumnya oleh Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi telah menyampaikan beberapa hal terkait masa tenang atau mengakhiri seluruh jenis aktifitas berbau kampanye.
"Saya menghimbau kepada kita semua baik paslon dan pendukung, nantinya dalam masa tenang nantinya itu terdapat sanksi yang tidak main-main. Tentunya hal ini menjadi himbauan kami. Dilarang dalam undang-undang terkait dengan masa tenang tidak ada kampanye dalam bentuk apapun itu. Termasuk dalam hari H pemilihan itu masuk dalam kategori kampanye diluar jadwal, dan ada subjek hukum yang sanksinya," jelas Zuldensi.
Selain itu, dikatakannya juga bahwa seluruh tahapan telah dilarang melakukan politik transaksional baik yang menjanjikan atau memberikan. Apabila hal tersebut terjadi itu masuk kategori pidana kurungan penjara dan denda bagi pemberi dan penerima mendapatkan sanksi hukuman yang sama.
"Pada masa tenang kami menghimbau dan diharapkan bersama-sama untuk menolak praktek money politik atau politik transaksional," imbuhnya. (Mild)
Post A Comment:
0 comments: