MINAHASA,sulutberita.com - Hasil pemantauan pengawasan masa tenang hingga malam kedua oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), pada Minggu 24 November 2024, meliputi wilayah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.
Adapun hasil Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang dipimpin langsung Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi tersebut, sekitar pukul 22.32 Wita menemukan (temuan) adanya sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Billboard milik ketiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut (YSK-Victory Nomor 1, E2L-HJP Nomor 2, dan SKDT Nomor 3) juga baliho dua Paslon Bupati Minahasa (YL-DR nomor 2) dan (SFS-PGS nomor 1) yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Minahasa.
"Hal ini (APK) akan kita jadikan temuan dan segera malam ini. Karena ini berhubungan dengan calon provinsi kita direkomendasikan ke pihak KPU Sulut agar dapat menindaklanjuti hal tersebut," tegasnya.
Adapun terkait APK yang masih terpasang di Billboard, Zuldensi pun menilai hal itu harus menggunakan alat serta menyoroti pihak ketiga yang sudah bekerjasama dengan paslon dalam pemasangan Billboard paslon tersebut.
"Karena ketika calon menyerahkan ke pihak ketiga untuk kerjasama (memasang billboard) harus ada konsekwensinya juga menurunkannya saat masa tenang berlangsung," tambahnya.
Lanjut Zuldensi mengharapkan di masa tenang ini semua aktivitas kampanye dalam bentuk metode apapun itu termasuk APK dan iklan-iklan kampanye di media massa, elektronik dan online.
"Kita upayakan malam ini direkomendasikan ke KPU dan nantinya diinfokan ke yang memiliki ini (billboard calon)," pungkasnya. (Mild)
Post A Comment:
0 comments: