MANADO,sulutberita.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Prof Dr (HC) Olly Dondokambey dan Drs Steven Kandouw secara resmi pada Rabu 11 Desember 2024 di Kantor Gubernur Sulut, Jl. 17 Agustus, Teling, Kota Manado, telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp.3.775.425 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut di Tahun 2025 untuk dua Sektoral yakni, Pertambangan dan Energi senilai Rp. 3.869.811.
Sebagaimana disampaikan Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil bahwa, hal tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 685 Tahun 2024.
"UMP dan UMSP ini sudah melalui proses dan telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi beserta para Pakar," terang Manumpil saat itu didampingi Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulut, Rahel Rotinsulu.
Diketahui, untuk proses metode penetapan besaran nilai tersebut itu menggunakan formula penghitungan sendiri yakni, upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan serta tingkat pertumbuhan produk domestik bruto. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: