JAKARTA,sulutberita.com - Hari Senin tertanggal 13 Januari 2025, beberapa jam sebelum persidangan sengketa Pilkada 2024 Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di (MK) Mahkamah Konstitusi dimulai, oleh Cagub Nomor Urut 2 Elly E. Lasut (E2L) akhirnya "angkat tangan" menyatakan sikap dengan mengumumkan secara langsung/live melalui akun resminya (E2L) di media sosial Facebook dan TikTok terkait pembatalan atau menarik semua dokumen gugatan sengeketa Pilgub Provinsi Sulut 2024.
Tak hanya itu saja, saat sidang digelar, Cagub E2L dan Cawagub HJP melalui Kuasa Hukumnya Denny Indrayana pun secara lisan telah menyampaikan bahwa pengajuan penarikan gugatan sudah dilakukan sejak bulan Desember 2024 lalu.
Dengan begitu, ikhtiar dan cita-cita tulus dari Presiden Republik Indonesia (RI) Jenderal (Purn) TNI Prabowo Subianto untuk membangun daerah yang juga sebagai tanah kelahiran ibunda tercintanya yakni, Dora Marie Sigar dipastikan segera terwujud lewat Cagub Sulut terpilih Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Tak bisa dipungkiri YSK yang merupakan"anak emas" Presiden RI Prabowo itu pun akan segera dilantik sebagai Gubernur Provinsi Sulut bersama wakilnya Victor Mailangkay (Victory) karena sudah tidak lagi dihadapi dengan persoalan sengketa Pilgub 2024.
Dimana kehadiran Denny Indrayana sebagai kuasa hukum E2L-HJP saat sidang Panel 1 telah mengungkapkan dihadapan Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bahwa kehadirannya hanya untuk mengkonfirmasi dan memastikan penarikan gugatan sebelumnya.
“Untuk menghormati acara persidangan yang ada di Mahkamah Konstitusi, oleh Ketua Majelis segera melaporkannya ke majelis, karena permohonan penarikan gugatan sebelumnya hanya mengatasnamakan prinsipil, yaitu pasangan calon E2L-HJP namun ternyata sudah satu kesepahaman dengan tim kuasa hukum,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, E2L-HJP sebagai salah satu kontestan Pilgub Sulawesi Utara, diketahui mengajukan gugatan ke MK, pada 11 Desember 2024, pukul 22:18 WIB. Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 13 Desember 2024, E2L-HJP menarik gugatannya.
Besoknya, kabar penarikan gugatan telah beredar di berbagai media lokal, dengan narasumber dari pihak DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, dan pada tanggal 2 Januari 2025, beredar kabar bahwa pengajuan E2L-HJP telah terregistrasi dan siap untuk disidangkan.
Tanggal 4 Januari 2025, Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay selaku pasangan calon gubernur peraih suara terbanyak, berangkat ke Jakarta dan mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Tanggal 9 Januari 2025, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilgub Sulawesi Utara muncul di website MK. Tertulis bahwa sengketa ini disidangkan pada 13 Januari 2025 pukul 13.00 WIB. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: