slider

Menu

Info Terbaru

Berbentuk Data Digital, Wajib Pilih Sulut "Harus" Kantongi IKD Di Pilkada Serentak 2024


MANADO,
sulutberita.comKegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2024 kepada Stakeholder Pers dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, dengan tema "Praktik Jurnalis Berbasis Kerangka Hukum dan Sistem Keadilan Pemilu untuk Pilkada yang Bebas, Jujur, Adil dan Damai" dibuka langsung Anggota KPU Sulut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (juga Website), Lanny Ointu didampingi Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y. Tinangon, pada Kamis 15 Agustus 2024 di Luwansa Hotel Manado.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga (3) hari sejak 15-17 Agustus 2024 bersama para jurnalis itu, oleh Ointu juga telah menyampaikan, bahwa kemungkinan aturan baru tentang dokumen untuk pemilih saat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sudah harus membawa atau menunjukkan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital dengan Biodata Kependudukan Warga Negara Indonesia.

"Jadi bisa saja dengan aturan yang ada, jadi tak hanya KTP Elektronik/e-KTP atau Kartu Keluarga (KK). Pada Pilkada 2020 lalu itu pendataan menggunakan KTP Elektronik dan KK, sementara untuk Pilkada 2024 sekarang ini dimungkinkan bertambah pada proses Pemutakhiran Data Pemilih (mutarlih) mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga bukan hanya e-KTP saja syarat memilih. Kita masih menunggu perubahannya,” terangnya yang menambahkan terkait hal tersebut, pihaknya juga mulai hari Jumat 16 Agustus 2024, untuk semua data atau hard copy yang ada dimasukkan secara digital. 

Hal lainnya juga dijelaskan Ointu, pada sekarang ini (Pilkada serentak 2024), untuk proses mutarlih pencocokan dan penelitian (coklit) sudah secara Dejure, yang artinya walaupun orangnya (pemilih) ada ditempat namun tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan (sebagaimana syaratnya), maka tidak bisa dilakukan coklit oleh petugas. "Berbeda dengan proses di Pilkada tahun 2020 lalu, pelaksanaan mutarlih coklit itu secara Defacto," ungkapnya.

"Pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 itu juga ternyata mengalami banyak pro dan kontra dalam hal penerapan lokasi khusus (Loksus) bagi pemilih yang terkonsentrasi di satu tempat, seperti untuk para pengungsi yang terdampak bencana itu tempat pemilihannya digeser ke luar daerah asalnya. Contohnya pada bencana Gunung Ruang di Desa Tagulandang, Kabupaten Sitaro (Siau, Tagulandang dan Biaro) yang pemilihnya mengungsi di dua wilayah yakni, Kota Bitung dan di Pineleng Kabupaten Minahasa, sehingga untuk lokasi TPS-nya di fokuskan di satu wilayah," terang Ointu.

Hadir pula dalam kegiatan dihari pertama itu sejumlah narasumber seperti, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, unsur Akademisi Stefan Obadja Voges, berserta Plt Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, dengan peserta para jurnalis dari berbagai daerah di Sulut. (Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: