slider

Menu

Info Terbaru

Ground Breaking Community Nexus KEK Likupang, Wagub Sulut Beber Kontribusi Sulut Capai 400 Miliar


sulutberita.com - 
Potensi terbesar wisata dengan memiliki keanekaragaman hayati merupakan produk utama sektor pariwisata berbasis alam, salah satunya ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang Minahasa Utara. 


Untuk itu berbagai akselerasi pembangunan terus dipacu untuk perkembangan KEK Likupang, hingga terakhir, Kamis (15/08/2024) dilangsungkan Ground Breaking Community, Nexus yang dihadiri langsung  Wagub Sulut Steven Kandouw.

Pada kesempatan itu, Wagub Kandouw menjelaskan, kendati kondisi fiskal Sulut tidak seperti provinsi lain tapi, Pemprov Sulut tetap berikan kontribusi sesuai kemampuan.

“Tapi jika digabung dengan pusat dalam pengembangan KEK Likupang, sampai dengan saat ini kita telah berkontribusi sekitar Rp400 miliar dari Sulut. Karena kami yakin ini akan berdampak positif bagi masyarakat Sulut,” terang Wagub Kandouw.

Disatu sisi, Wagub Sulut menjelaskan tingkat pertumbuhan ekonomi Sulut adalah the best begitu pula menciptaan lapangan pekerjaan, kita lebih tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain.

“Artinya kita komit dengan ide, harapan dan cita-cita yang tentunya disuport oleh berbagai elemen,” kata Wagub Kandouw. Sementara lanjutnya, dalam menciptakan prasarana ini adalah bagian untuk batu loncatan bagi hal yang lebih besar. “Walau pun tertatih-tatih tapi kita berusaha, agar masyarakat juga bisa mampu melihat mana yang baik dan tidak. Memang sekarang banyak sekali toxic people, namun saya percaya dengan ada jiwa besar dan komunikasi yang baik akan ada jalan keluar,” terang Wagub Kandouw.

Mengakhiri sambutan, Wagub Sulut tidak lupa menghaturkan terima kasih dan mengucapkan selamat pada teman teman sekalian akan graound breaking ini.

“Mudah-mudahan lebih cepat didorong agar nilai jual kita lebih tinggi. Tuhan memberkati syalom,” kunci Wagub Kandouw. Untuk diketahui, KEK Likupang merupakan salah satu KEK Pariwisata yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 pada 6 Desember 2019. (Advetorial/DKIPS)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: