slider

Menu

Info Terbaru

Terhitung Hari Ini Jam 8 Pagi, KPU Sulut Resmi Buka Pendaftaran Cagub Cawagub Pilkada 2024


MANADO
,sulutberita.comKomisi Pilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai hari ini Selasa, 27 hingga Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 08.00 Wita secara resmi membuka pendaftaran bagi Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Pilkada 2024.

Demikian disampaikan Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Press Conference Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Tahun 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Sulut di Manado pada Senin, 26 Agustus 2024 tadi malam.

Kegiatan yang diikuti insan media dan dihadiri para Anggota Komisioner, Awaluddin Umbola, Salman Saelangi, Lanny Ointu, Meydi Tinangon bersama Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh itu pun disampaikan Kenly Poluan telah menyebutkan beberapa hal teknis terkait pelaksanaan pendaftaran para calon. Dan untuk persiapan itu juga, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah-langkah koordinasi bersama stakeholder baik secara teknis maupun non teknis. 

"Kami sudah selesai melaksanakan teknikal meeting bersama stakeholder untuk memperlancar proses pendaftaran besok (Selasa hari ini) yang dihadiri pihak Bawaslu Sulut, Polda Sulut, PLN hingga Parpol di tingkat Provinsi Sulut," terang Poluan.

"Untuk pendaftaran dihari pertama dan kedua dibuka pukul 08.00 Wita, dan dihari terakhir (tanggal 29 Agustus) itu batas penutupannya di jam 23.59. Untuk setelah semuanya akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan," tambahnya sembari berharap dukungan dan doa semua masyarakat Sulut agar semua proses pelaksanaannya berjalan lancar dan baik.

Pada kesempatan itu juga, secara teknis pun telah disampaikan Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi bahwa, KPU secara resmi menerbitkan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan pilkada peraturan tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk perubahan atas PKPU 8 itu sudah di tetapkan MK. 

Pendaftaran dipakai ambang batas threshold parpol tersebut menyesuaikan SK sesuai keputusan MK, berkaitan dengan ambang batas pencalonan Pilkada.

Dengan demikian parpol secara resmi mengusung pasangan calon dengan ambang batas 10% dengan suara sah. Adapun ketika pada akhir tanggal 29 itu, manakala hanya 1 paslon yang mendaftar, maka diberi kesempatan perpanjangan selama 3 hari.

Sementara itu, melalui Anggota KPU Awaluddin Umbola pun telah menerangkan tentang proses informasi pemberitaan serta peliputan bagi media agar dapat  berlangsung baik, mendapatkan akses sesuai ketentuan surat penugasan serta Id Card peliputan, berhubung penjagaan ketat dari pihak keamanan KPU maupun Polisi.

Selanjutnya arahan penjelasan singkat lain juga disampaikan Anggota KPU Sulut, Meydi Tinangon dan Lanny Ointu, beserta Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang diantaranya meminta kepada pihak KPU Sulut salah satunya memberikan akses seluas-luasnya kepada tim Bawaslu yang akan menerjunkan 39 personil guna melakukan pengawasan pada semua proses hingga selesai. (Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: