slider

Menu

Info Terbaru

Kejati Sulut Jadwalkan Publikasi Ke Media, Dugaan Kasus GD-OTA Talaud Senilai Rp8,5 Miliar


MANADO,
sulutberita.comDugaan kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2009 yang dilaporkan lembaga Koran Perangi Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) yang pada saat ini kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Talaud, terinformasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Januarius pun membenarkan bahwa kasus tersebut telah diteruskan ke Kejari Talaud.

“Coba di cek ke Kasi Intel Kejari Talaud,” ujarnya.

Diketahui dengan terbitnya surat balasan dari Kejagung, yang ditujukan ke KPK yang ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Kuntadi S.H. dengan isi surat sebagai berikut:

Nomor R-2235/F. 2/F.d.1/06/2024

Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme oleh Panitia Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahap Kedua tahun anggaran 2009 Rp8.850.000.000.

Berdasarkan Laporan dari Koran Perangi Korupsi (KPK) sehubungan dengan surat dari KPK dengan Nomor R.03A/GMK/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap penanganan penyelesaian perkara telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut melalui surat nomor R-2197/F.2/FD.1/06/2024 Tanggal 7 Juni 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan Kuntadi SH. Jaksa Utama Madya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Januarius ketika di konfirmasi pekan lalu, terkait dua dugaan kasus korupsi tersebut akan dijadwalkan di publikasikan ke media. (**)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: