slider

Menu

Info Terbaru

Pemprov Sulut Berwenang Di RS Tipe B, Untuk RS Pratama Di Damau Talaud Itu Tipe C Izinnya Di Pemda Kab Talaud

(Foto: Tim Kesehatan RSUD OD-SK saat melakukan tindakan reaksi cepat penanganan pasien dari Kabupaten Talaud yang dipimpin langsung Pjs Bupati Fransiscus E. Manumpil, pada bulan September 2024 lalu)

MANADO,
sulutberita.comStatus Rumah Sakit (RS) Pratama di Kecamatan Damau, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) merupakan rumah sakit tipe C, atau dalam artian kewenangan terkait perizinan operasional dan lain-lainnya itu ada pada pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemda Kabupaten Talaud.

Demikian dijelaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Talaud, Fransiscus E. Manumpil.

Dirinya yang juga merupakan Asisten III Setdaprov Sulut itu menjelaskan, bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut hanya bisa memberikan izin untuk rumah sakit yang ber tipe B.

“(Rumah Sakit) Tipe B di Provinsi Sulawesi Utara itu hanya ada tiga, rumah sakit ODSK, rumah sakit Sentra Medika, dan rumah sakit Siloam,” tambahnya dengan menambahkan, terkait dengan (kewenangan) Pemerintah Kabupaten/Kota diterangkannya memberikan izin operasional untuk rumah sakit yang type C, termasuk rumah sakit Pratama di Talaud.

“Karena itu kewenangan memberikan izin operasional adalah Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Talaud,” ungkap Manumpil.

Diketahui, perlunya hal tersebut diluruskan karena terkait dengan adanya informasi keliru yang beredar di media sosial, dimana mantan Bupati Kabupaten Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) dalam videonya yang beredar mengatakan, bahwa izin operasional rumah sakit Pratama di Damau harus diajukan ke Pemprov Sulut kemudian diproses di Kementerian Kesehatan RI.

Sehingga pernyataan dari E2L itu pun terbantahkan yang juga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 29 ayat 5 yang berbunyi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: