slider

Menu

Info Terbaru

Bawaslu se-Sulut Kantongi 320 Temuan Dan Laporan Terregistrasi, Ada Yang Lanjut Ada Dihentikan


MANADO,
sulutberita.comAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Zulkifli Densi, S.Pd.,MH, pada Selasa, 25 Februari 2025 malam, telah membuka kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulut, yang berlangsung di Hotel Sutanraja di Minahasa Utara (Minut).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steffen Stevanus Linu, SS.,M.AP, dan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Sulut Yenne Janis, SH yang juga telah menyampaikan laporan kegiatan, hadir pula dalam kegiatan tersebut sejumlah Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Sulut.

Sebagai bukti kinerja dan transparansi dari Bawaslu, terdapat data penanganan pelanggaran yang mencakup laporan dan temuan dari Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota. Sebagaimana catatan Bawaslu Sulut, terdapat total 72 temuan yang diregistrasi dari 248 laporan yang masuk, namun hanya 151 laporan yang diterima.

"Sisanya tidak memenuhi syarat dan tidak diregistrasi karena bukti dinyatakan tidak cukup atau sudah pernah ditangani sebelumnya. Ada pula laporan yang dilimpahkan ke pihak terkait sesuai dengan lokasi kejadian. Sebagian laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, seperti bukti yang tidak memadai, atau karena sudah pernah ditangani sebelumnya. Beberapa laporan lainnya kami limpahkan sesuai dengan kewenangan wilayah,” tukas Zuldensi (panggilan akrab dari Kordiv Zulkifli Densi).

"Total temuan dan laporan yang diterima Bawaslu Sulut mencapai 320 dan hanya 223 yang ditindaklanjuti diantaranya 96 kasus diteruskan ke pihak berwenang, sementara untuk 127 kasus lainnya telah dihentikan karena pada umumnya tidak memenuhi dua alat bukti yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum di Sentra Gakkumdu," tandasnya yang juga menyebutkan, bila mana ada kasus dihentikan itu akan segera mengumumkannya atau diinformasikan melalui papan pengumuman yang terpasang di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.

Lebih lanjut kata Zuldensi, Bawaslu Sulut juga mencatat berbagai jenis pelanggaran yang teridentifikasi selama Pilkada, antara lain satu kasus pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), delapan kasus pelanggaran administrasi, enam kasus terkait kode etik, 115 kasus pelanggaran pidana, dan 93 kasus terkait hukum lainnya.

“Sebagai tindak lanjut, Bawaslu merekomendasikan beberapa kasus ke instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait netralitas ASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait netralitas Kepala Desa, serta rekomendasi kepada Kepala Desa terkait netralitas aparatur desa,” ungkapnya yang menambahkan bahwa, meskipun sebagian besar kasus telah ditangani.

(Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: