MANADO,sulutberita.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa 25 Februari 2025, bertempat di Sutanraja Hotel Maumbi Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menggelar kegiatan Publikasi dan Dokumentasi
Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Provinsi Sulawesi Utara dengan menghadirkan narasumber seperti Ramly Makatungkang MHi, Dr Nur Fitry Latief, Dr Edi Gunawan (Akademisi/Wakil Rektor I IAIN Manado) dan Prof Dr Rosdalina Bukido (Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado)
Kegiatan yang bertema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"
Nur Fitri dalam penyampaiannya, publikasi dan dokumentasi penanganan pelanggaran pemilihan serentak 2025, intinya publikasi sangat penting dalam satu organisasi dan masyarakat termasuk pers, karena menjadi penentu dari penulisan penyampaian informasi kepada masyarakat, terlebih sekarang sudah era smartphone semua informasi cepat.
"Transparansi dan akuntabilitas itu juga sangat penting dalam penyebarluasan informasi media dengan bukti, menjadi dasar memberikan informasi kepada masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Ramly Makatungkang memaparkan beberapa jenis pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2024. Terkait politik uang, pemilih atau masyarakat dibagi menjadi dua. Yang pertama pemilih tradisional.
Menurutnya pemilih tipe ini cenderung memberikan suara dengan harapan mendapatkan sesuatu. Sehingga calon yang finansialnya mumpuni sangat berpotensi terpilih jadi kepala daerah.
Yang kedua yakni pemilih cerdas, yang menguji figur calon yang akan dipilihnya. Apakah memiliki kemampuan dalam memimpin atau tidak. Namun pemilih ini jumlahnya tidak sebanyak pemilih tradisional.
“Di sinilah peran KPU, Bawaslu serta insan pers untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” imbuhnya dengan menambahkan bahwa pelanggaran lainnya yang rawan terjadi yakni, penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dan intimidasi.
Edy Gunawan, mengungkapkan bahwa dokumentasi publikasi dibutuhkan tujuannya agar rekam jejak yang jelas, keterbukaan informasi, pengawasan efektif dan untuk mencegah penyalahgunaan.
"Bawaslu harusenlakukan cek apakah terjadi pelanggaran agar tidak terjadi fitnah atau hoax. Prinsip dokumentasi publikasi itu, diantaranya akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan, transparansi jelas dan objektif, kerahasiaan perlindungan saksi dan keakuratan berdasarkan fakta," terangnya dengan menambahkan proses dokumentasi terdapat 4 hal, laporan dugaan pelanggaran, bukti pendukung, berita acara pemeriksaan (BAP) dan putusan atau rekomendasi.
Adapun menurutnya dokumentasi tandar itu formal digutal dan fisik, kode unik dan data.
(Mild)
Post A Comment:
0 comments: