slider

Menu

Info Terbaru

Polres Sangihe Resmi Tetapkan Tersangka Dan Tahan Pj Kapitalaung SB Terjerat Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa


SANGIHE,
sulutberita.comMantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yakni, SB alias Sulviane, resmi ditetapkan dan ditahan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa/Kampung Binebas Kec. Tabukan Selatan, Kab. Kepulauan Sangihe T.A. 2019 dan T.A. 2020.

Wakapolres Sangihe AKBP Alfret Tatuwo saat dampingi Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Royke Mantiri, SH. MH menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara pada tanggal 13 Februari 2025.

Dimana, oleh penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersangka SB yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya tersangka SB yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga:

Mengambil alih tugas bendahara desa dalam mengelola keuangan desa secara langsung, yang seharusnya menjadi kewenangan Kaur Keuangan.

Menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam penyusunan dokumen APBKam.Menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukkannya, termasuk: Pembangunan 15 unit jamban yang tidak terealisasi.

Pembangunan gedung perpustakaan yang tidak ada wujud fisiknya.

Pengadaan fiktif laptop, printer, dan alat peraga olahraga, pembangunan talud pantai yang tidak terealisasi, serta penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Januari 2021. Adapun hasil audit dari Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe, menemukan total kerugian negara sebesar Rp619.532.810, terdiri dari Rp356.505.834 pada tahun anggaran 2019 dan Rp263.026.976 pada Tahun Anggaran 2020.

Dalam kasus ini juga, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dokumen APBKam, Buku Rekening Kas Desa, Rekening Koran, serta Pembelian Material Bangunan dan beberapa barang fisik yang diamankan antara lain, Enam Unit Pintu Kusen Aluminium dan Empat Kloset Jongkok.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 18 Februari 2025, SB pun resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Sangihe hingga 9 Maret 2025.

Atas perbuatannya itu, SB pun dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sebagai alternatif, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang yang sama, yang memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, dengan menegaskan menindak tegas setiap pelaku korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (*/Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: