MITRA,sulutberita.com - Oknum mahasiswi asal Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial JC (19) menjadi tersangka (Tsk) dan ditangkap pihak Kepolisian atas kasus membuang bayinya yang baru lahir ke laut.
Sebagaimana dari hasil konferensi pers Polres Mitra pada Rabu 19 Maret 2025, terungkap bahwa pelaku langsung membuang bayinya usai melahirkan.
"Yang bersangkutan ditahan setelah melakukan pembuangan bayi ke laut," terang Waka Polres Mitra Kompol, Sammy Pandelaki.
"Sekarang ini sudah ditahan. Sempat diperiksa kesehatannya dulu, setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya. (Aldrin)
Post A Comment:
0 comments: