slider

Menu

Info Terbaru

Ratusan Kerjasama Perusahan Media Di Kominfo Sulut, Kadis Liow: Ikuti Aturan Ketentuan Berlaku


MANADO,
sulutberita.com

Memaksimalkan publikasi informasi dalam pemberitaan serta pelayanan administrasi kerjasama bagi perusahaan media di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perusahaan media pun wajib terdaftar dalam sistem E-katalog Versi 6 atau aplikasi Inaproc, serta memiliki atau terdaftar di keanggotaan organisasi media yang merupakan konstituen resmi dari Dewan Pers seperti, PWI, AJI, IJTI, AMSI dan SMSI serta terverifikasi Dewan Pers.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kominfo Daerah Provinsi Sulut, Steven Liow kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu 12 Maret 2025.

Selanjutnya dalam memaksimalkan pelayanan media, menurutnya harus didukung dengan layanan Wartawan Kredibel dan khusus untuk media online bisa dilihat jumlah pembaca atau follower yang terus mengikuti informasi dari medianya," jelas Liow.

Lanjutnya sebagaimana menindaklanjuti masukan dari Komisi I DPRD Sulut untuk pelayanan jasa media harus benar-benar diverifikasi dan menjadi atensi bagi Kominfo. "Termasuk kecepatan masyarakat dapat mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung. Khusus bagi media yang baru akan disiapkan mengikuti pelatihan dalam rangka peningkatan layanan media informasi yang akan dilaksanakan pada bulan April nanti," Liow.

Diketahui untuk saat ini, surat permohonan kerjasama media yang telah masuk ke Diskominfo Sulut sebanyak 180 media dan masih akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: