MANADO,sulutberita.com -Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 119 dan 120 Tahun 2025 tertanggal 03 Maret 2025, tentang pengukuhan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulut dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Ketua Tim Pembina Posyandu dan Bunda Paud Kab/Kota di Sulut, serta penghentian TP PKK Provinsi Sulut, maka pada Selasa 04 Maret 2025 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, oleh Gubernur Mayjen TNI (Pur) Yulius Selvanus, SE selaku pembina TP PKK Provinsi Sulut mengukuhkan Tim Penggerak PKK Provinsi Sulut periode 2025-2030 dibawah pimpinan Ny. Anik Fitri Wandriani (istri tercinta dari Gubernur Sulut, Yulius Selvanus) disaksikan Wakil Gubernur Yohanis Victor Mailangkay, Ketua DPRD Sulut dan jajaran, Forkopimda Provinsi Sulut dan Walikota, Wakil Walikota Kabupaten Kota se-Sulut, serta perwakilan Mendagri dan segenap undangan yang hadir pada kegiatan paripurna tersebut.
Sebagaimana prosesi pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Umum (Ketum) PKK pusat Tri Rismaharini sebelumnya pada bulan Februari 2025, yang telah melantik para Ketua TP PKK se-Indonesia yang menjadi bagian dari proses pengembangan organisasi PKK di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Diketahui, tugas dan fungsi Ketua PKK Provinsi Sulut, yakni:
1. Mengkoordinasikan kegiatan PKK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2. Mengembangkan program-program PKK yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3. Mengawasi pelaksanaan program-program PKK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
4. Mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.
Adapun selanjutnya prosesi serah terima jabatan antara Ketua TP PKK Sulut lama kepada yang baru dikukuhkan, yang kemudian oleh Ketua TP PKK Sulut Anik Fitri Wandriani telah mengukuhkan TP PKK di 13 Kabupaten Kota di Sulut. (Mild/*)
Post A Comment:
0 comments: