slider

Menu

Info Terbaru

Berikut Reaksi 2 Tsk Kasus Dana Hibah GMIM Kini Ditahan Polda Sulut


MANADO,
sulutberita.comHanya berselang sejam pada Kamis 10 April 2025 tadi malam, akhirnya kedua tersangka (Tsk) dugaan kasus Dana Hibah GMIM yakni, FK alias Fredy dan JK (Jefry) resmi ditahan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Terpantau, FK memakai rompi berwarna orange yang lebih dahulu pada pukul 22.45 Wita, kemudian disusul JK dengan pengawalan anggota polisi menuju sel Polda Sulut. Keduanya terlihat dengan wajah tersenyum pasrah, santai tak berkata-kata saat ditanyai dihadang para wartawan yang sejak pagi hari menunggu di luar ruangan penyidik Polda Sulut.

Adapun FK dan JK merupakan dua tersangka dari lima orang yang telah tetapkan Polda Sulut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023. Dimana sebelumnya secara resmi telah diumumkan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, pada hari Senin 7 April 2025 kemarin.

Diketahui, dari kelima orang tersangka tersebut empat lainya merupakan pejabat aktiv dan juga mantan pejabat di lingkup Pemprov Sulut, kemudian yang satu orangnya adalah Ketua Sinode GMIM.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda dalam keterangan persnya pada Senin kemarin.

Dimana, Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” terang Langie. (Drin/*)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: