MANADO,sulutberita.com - Dipimpin langsung Wakapolda Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Drs Bahagia Dachi, didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Amry Siahaan, Kabid Humas Dr Alamsyah Parulian Hasibuan dan Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, pada Rabu 16 April 2025 sore tadi bertempat di Ruang Catur Prasetya, Mapolda Sulut di Kota Manado, menggelar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Gabungan BKO Brimob Polda dan Polres Minahasa Tenggara (Mitra) beserta Polsek yang telah dilaksanakan sejak tanggal 27 Maret hingga 12 April 2024.
Terungkap dalam keterangan persnya bahwa, dari hasil operasi kepolisian tersebut berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku kriminal, pembawa senjata tajam dan senjata angin tabung laras pendek maupun panjang tanpa ijin.
Dimana, operasi itu dilaksanakan pasca insiden bentrokan penembakan warga hingga meninggal dunia yang terjadi disalah satu tambang ilegal di wilayah Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Adapun dari total 10 terduga pelaku, 3 diantaranya yakni, IJ, AR dan RM yang pemilik (membawa) sajam, telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan untuk ke 7 pelaku lainnya yang memiliki/membawa senjata angin telah terbukti melanggar Undang Undang pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 junto pasal 102, Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Dalam meneruskan himbauan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, oleh Brigjen Dachi pun menegaskan bagi seluruh masyarakat yang ada di sekitar TKP agar tidak boleh membawa senjata tajam, api, angin dalam bentuk apapun tanpa ijin.
“Karena risiko ancaman hukumannya sangat tinggi. Kapolda juga mengimbau di wilayah Ratatotok tidak ada lagi yang melakukan atau membawa senjata-senjata yang ada di depan ini (barang bukti),” imbaunya.
“Karena itu mengganggu perekonomian, dimana perekonomian di Ratatotok itu terdapat adanya tambang-tambang,” pungkas Wakapolda Dachi sembari mengingatkan agar masyarakat yang ingin melakukan aktivitas pertambangan untuk melengkapi semua perizinannya. (Drin/*)
Post A Comment:
0 comments: