Adapun ke 5 Tsk tersebut yakni, AGK selaku mantan Plt Sekprov Sulut, JK selaku mantan Kepala BKAD Provinsi Sulut, FK selaku Karo Kesra Provinsi Sulut, SK selaku Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut dan HA selaku Ketua BPMS GMIM.
"Penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa 84 saksi baik dari Pemprov Sulut dan Sinode GMIM. Berdasarkan fakta penyidikan, telah ditetapkan 5 orang tersangka kasus hibah GMIM dari tahun 2020 sampai 2023," sebut Kapolda.
"Pasal yang kami persangkakan yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Repubtik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolda.
Kapolda menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP, dari kasus tersebut kerugian negara yang ditimbulkan adalah senilai 8,96 miliar rupiah.
Kapolda Irjen Roycke Langie turut mengimbau agar masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya mengajak agar jangan terprovokasi, kita menjunjung tinggi hak asasi manusia, praduga tak bersalah. Mari kita menghormati proses hukum, karena ini yang melakukan adalah oknum," imbuhnya.
Langie juga menambahkan kalau kasus ini masih berproses dan akan lanjut pembuktian di pengadilan. Sehingga masih ada kemungkinan adanya tersangka lainnya.
"Masih akan ada fakta penyidikan dan fakta di persidangan karena ini masih berproses. Jadi kemungkinan tersangka lain itu masih ada," tukasnya.
Terkait penahanan para tersangka, Kapolda mengatakan pihaknya masih menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Ini kan masih berproses, biar nanti dari penyidik Ditreskrimsus yang menentukan. Pastinya kami menjunjung tinggi hak asasi manusia," pungkas kapolda. (***/Drin)
Post A Comment:
0 comments: