MANADO,sulutberita.com -Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis 17 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wita tadi, secara resmi kembali telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka (Tsk) dugaan kasus korupsi Dana Hibah GMIM inisial HA alias Arina yang merupakan Ketua Sinode GMIM sekaligus Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS).
Adapun Arina ditahan usai menjalani penyidikan oleh anggota Ditreskrimsus melalui Subdit Tipidkor Polda Sulut selama kurang lebih 4 jam (11.00 sampai 15.30 Wita) yang kemudian setelah keluar ruangan, Arina sudah menggunakan rompi berwarna orange dengan pengawalan ekstra ketat dari aparat kepolisian.
Diketahui sebelumnya, diawal kedatangan Arina ke Mapolda Sulut pagi hari tadi, terdapat ratusan umat GMIM yang terdiri dari pendeta, pelayan khusus dan jemaat melakukan aksi solidaritas dengan memanjatkan doa sekaligus menyanyikan lagu rohani di depan Mapolda Sulut yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Dimana pantauan media, Arina yang tiba sekitar pukul 10.50 Wita di Mapolda Sulut menggunakan mobil jenis Inova berwarna hitam dengan nomor kendaraan DB 1690 QG didampingi 8 tim kuasa hukum dan aparat kepolisian.
Seperti sebelumnya diketahui, pada hari Selasa (15/4) oleh Subdit Tipidkor Polda Sulut melakukan panggilan kedua kepada Arina terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut tahun anggaran 2020 sampai 2023. Dimana seharusnya juga, Arina pada hari Senin (14/4) sebelumnya juga harus hadir dalam pemanggilan penyelidikan Ditreskrimsus Subdit Tipidkor Polda Sulut, akan tetapi berdasarkan surat dari tim hukum Arina menyatakan yang bersangkutan masih berada di luar negeri.
Diketahui sebelumnya, oleh Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka yang terjerat dugaan kasus tipidkor dana hibah pemprov kepada GMIM. Dimana, empat dari lima orang tersangka sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Polda Sulut di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulut di Kota Manado.
Tersangka yang telah ditahan masing-masing adalah, FK alias Fredy (Karo Kesra Setdaprov Sulut), JK alias Jefry (Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020), kemudian menyusul dua tersangka yakni, SK alias Steve (Sekdaprov Sulut) dan AGK alias Gammy, yang ditahan pada Senin 14 April 2025 malam.
AKBP Alamsyah menjelaskan penahanan para tersangka merupakan wujud keseriusan Polda Sulut untuk membuat terang benderang permasalahan dugaan kasus tipidkor dana hibah tersebut.
“Berdasarkan upaya hukum yang sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku,” jelasnya.
Adapun dugaan kasus korupsi yang menjerat ke 5 tersangka itu terkait dengan Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM senilai Rp8,9 miliar dari total anggaran Rp21,5 miliar. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: