slider

Menu

Info Terbaru

Pelaku Curanik Diamankan Tim Resmob Gabungan Dalam Bus Bitung-Gorontalo


MANADO,
sulutberita.comTim Resmob Subdit Jatanras Polda Sulut bersama Resmob Polsek Matuari Polres Bitung, mengamankan seorang terduga pelaku curanik berinisial IB alias Indra (22) yang merupakan warga Kelurahan Manembo Nembo Lingkungan 1, Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada Selasa (15/04/2025) sekira pukul 06.30 Wita.

Terduga pelaku diamankan berdasarkan LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLSEK MATUARI/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA. 

Hal tersebut pun dibenarkan Katim Resmob Polda Sulut Ipda Ahmad Waafi bahwa tim telah mengamankan terduga pelaku curanik.

“Untuk proses hukum di Polsek Matuari,” kata Waafi.

Adapun hasil informasi yang dirangkum, sejak hari Minggu (13/04/2025) oleh Tim Resmob Polda Sulut bersama Resmob Polsek Matuari Polres Bitung, melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian elektronik berdasarkan LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLSEK MATUARI/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, dan tim berhasil menemukan identitas serta alamat persembunyian pelaku, yang selanjutnya pada hari kedua Senin (14/04/2025) bertempat di Desa Kema Satu, Kelurahan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), saat Tim gabungan melalukan penggrebekan pelaku berhasil melarikan diri.

Tim pun terus memburu pelaku dan akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana akan melarikan diri ke wilayah Gorontalo dengan menumpangi bus penumpang pada hari Selasa (15/04/2025). Adapun sekira pukul 04.00 wita Tim Resmob Polda Sulut bersama Resmob Polsek Matuari Polres Bitung mengatur strategi untuk menangkap pelaku tersebut. Sehingga pada pukul 06.30 wita, Tim Resmob berhasil menghadang Bus Bitung-Gorontalo yang ditumpangi pelaku tepat di jalan raya di kompleks Sutan Raja Hotel Minut, yang selanjutnya mengamankan pelaku di dalam bus tersebut.

Adapun dari keterangan pelaku pun membenarkan bahwa pada hari Minggu (06/04/2025) sekira pukul 02.00 Wita, pelaku melakukan pencurian di Perum Rizky Kelurahan Manembo Nembo Atas. Awalnya pelaku masuk melalui pintu samping rumah, dengan cara merusak pintu. Saat itu rumah dalam keadaan kosong (korban lagi mudik lebaran). 

Pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti, Drone merk DJI, PS 5 merk Sony, Tv Samsung 24 Inc, dua parang sovenir dari tanah Toraja dan Poso tojo una-una, serta satu tabung gas LPG 3 Kg. .

Pelaku mengambil barang-barang tersebut selanjutnya di simpan dalam rumah pelaku dimana rumah pelaku tidak jauh dari rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50.000.000.

Barang bukti berhasil diamankan Drone DJI Mavik, PS 5 Merk Sony dan tabung gas LPG 3 Kg, untuk barang bukti lainnya masih sementara dalam pencarian. (*/Drin)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: