MANADO,sulutberita.com - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk yang pertama kalinya di era kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Viktor Mailangkay (Victory) melakukan ekspor yang berkaitan dengan "Blue Economy" atau pemanfaatan hasil dari potensi daerah disektor perikanan berupa produk komoditi yaitu, Teripang Susu kering sebanyak 723 Kg yang berasal dari Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Minahasa Selatan (Minsel), dengan tujuan pengiriman ke negara Amerika Serikat (AS) melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Kota Manado, pada Sabtu 20 April 2025.
Adapun kegiatan ekspor teripang susu yang dikemas dalam 8 kardus segel tersebut, merupakan bagian kerjasama antara Pemprov Sulut dan CV Buka-Buka Island yang secara resmi dilaunching Gubernur Yulius dan disaksikan perwakilan DanlanudSri Dansat Pom Aswin Gaib, Plh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Slamet Pramono, Kepala Kantor Karantina Ferry Prianto beserta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam keterangannya Gubernur YSK kepada wartawan menjelaskan, bahwa kegiatan (ekspor perdana teripang) itu, dapat membantu pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya di sektor perikanan.
“Tentunya akan memacu dan memicu ekonomi di Sulawesi Utara. Harganya teripang ini bukan main-main yah, harganya kurang lebih tiga jutaan per kilo,” jelasnya dengan menegaskan pihak terkait dalam hal ini Dinas Perikanan Provinsi Sulut, agar bekerjasama dengan instansi vertikal untuk memberi perhatian lebih terkait upaya budidaya teripang yang berkelanjutan.
“Kalau ini kemudian pembinaan yang terarah, karena barang ini terlarang sangat dibatasi dengan kuota, kalau ini dibudidayakan tentunya pasti akan ada ruang untuk kita melakukan lebih dari saat ini,” tegasnya.
Senada dikatakan Direktur CV Buka-buka Island, Patricia Tumbelaka menjamin pengurusan izin administrasi penjualan teripang dinilai sangat ketat.
“Kami melakukan perijinan kurang lebih satu tahun untuk menunggu karena memang seperti tadi yang sudah bapak sampaikan tidak semua jenis teripang memiliki batasan kuota karena di alam sangat terbatas,” katanya yang berdasarkan regulasi nasional Indonesia, teripang belum sepenuhnya dilindungi. Tetapi melalui Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam atau Cities menyatakan bahwa teripang susu dan koro termasuk dalam Appendiks II, yang berarti perdagangannya harus diawasi untuk memastikan tidak membahayakan kelestarian spesies.
Diketahui, teripang susu yang diekspor merupakan hasil pengumpulan selama hampir setahun, yang di tahun 2025 ini nantinya akan ada empat sampai lima kalk kegiatan ekspor ke negara-negara tujuan. (Mild/*)
Post A Comment:
0 comments: